Pendaftaran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilu 2019 hari ini, Rabu (6/3/2019) resmi di buka. Untuk Desa Pasir, dibutuhkan calon anggota KPPS sebanyak 63 orang yang nantinya akan disebar kedalam 9 TPS. Berkas persyaratan yang wajib dikumpulkan adalah :

  1. Formulir pendaftaran
  2. FC Ijazah terakhir
  3. FC KTP

Berkas dibuat 2 rangkap kemudian dimasukkan ke amplop besar. Informasi lebih lengkap dapat menghubungi PPS Desa Pasir melalui nomor handphone +6285291070892 atau dapat menghubungi sekretariat PPS di Balai Desa Pasir pada jam kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published.Email address is required.