PENGUMUMAN!
Bagi masyarakat Pasir yang akan menggunakan hak pilihnya nanti pada 17 April 2019 di daerah lain karena beberapa faktor seperti menjalankan tugas, menjalani rawat inap, menjalankan perawatan di panti sosial/rehabilitasi, menjalankan rehabilitasi narkoba, manjadi tahanan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisili, segera urus surat keterangan pindah memilih (A5). Datangi PPS Desa Pasir dengan membawa FC KTP untuk dibuatkan form A5. Pendaftaran pindah memilih sampai dengan 3 Maret 2019.
Jangan sampai hak pilih anda tidak digunakan.
Jangan GOLPUT Ya….