Sesuai intruksi dari KPU Kabupaten Pemalang, hari ini Kamis (21/2/2018), PPS Pasir telah memasang spanduk Posko layanan DPTb (Pindah memilih) pada gelaran pemilu 2019. Tujuan dari Posko layanan DPTb ini adalah agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi saat akan melakukan pindah memilih serta memudahkan warga untuk mengurus berkas-berkas yang diperlukan.

DPTb sendiri merupakan form khusus bagi warga yang akan melakukan pindah memilih (tidak memilih di daerah asal). Beberapa persyaratan dan ketentuan bagi warga yang akan mengurus A5 (form khusus bagi pemilih masuk dan keluar) adalah sebagai berikut :

  1. Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. Pindah domisili
  8. Tertimpa bencana alam
  9. Bekerja diluar domisili

Adapun tahapan penertiban A5 dimulai tahap 1 s.d 15 Februari 2019 dan tahap ke 2 (16 Februari 2019 s.d 3 Maret 2019). Warga yang merasa pada saat hari pemungutan suara tidak dapat memilih didaerah asal karena beberapa alasan seperti yang tercantum no 1 s.d 9, dapat segera mengurus A5 melalui PPS atau dapat langsung ke kantor KPU Kabupaten Pemalang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.Email address is required.