Pindah Penduduk

Pindah Penduduk (Antar Desa, antar Kecamatan, Antar Kabupaten, Antar Propinsi)

Kelengkapan yang harus dibawa :

  1. Pengantar RT/RW dan Dukuh
  2. KK dan KTP Asli Yang Bersangkutan.
  3. Foto 4×6 (4 Lembar)

Keterangan : seluruh persyaratan dibawa ke kantor Balai Desa untuk kemudian dibuatkan Surat Pengantar Desa kemudian dibawa ke Pelayanan SIAK Kecamatan selanjutnya dibawa ke DisDukcapill Kabupaten Pemalang.