Pindah Penduduk (Antar Desa, antar Kecamatan, Antar Kabupaten, Antar Propinsi)
Kelengkapan yang harus dibawa :
- Pengantar RT/RW dan Dukuh
- KK dan KTP Asli Yang Bersangkutan.
- Foto 4×6 (4 Lembar)
Keterangan : seluruh persyaratan dibawa ke kantor Balai Desa untuk kemudian dibuatkan Surat Pengantar Desa kemudian dibawa ke Pelayanan SIAK Kecamatan selanjutnya dibawa ke DisDukcapill Kabupaten Pemalang.