Penduduk Datang

Kelengkapan yang harus dibawa :

  1. Datang Dari Luar Desa (Antar desa, antar Kecamatan, Antar Kabupaten, Antar Propinsi)
  • Pengantar RT/RW dan Dukuh Tujuan
  • KK Asli Jika Numpang KK/Pisah KK.

Keterangan : Setelah dari DinDukcapil Kabupaten Pemalang, seluruh persyaratan dibawa ke kantor Balai Desa untuk kemudian dibuatkan Surat Pengantar Desa kemudian dibawa ke Pelayanan SIAK Kecamatan.

2. Datang Dalam Desa (Untuk Proses Pecak KK/terjadi perubahan KK)

  • Pengantar RT/RW dan Dukuh Tujuan
  • KK dan KTP Asli Jika Numpang KK/Pisah KK.

Keterangan : Seluruh persyaratan dibawa ke kantor Balai Desa untuk kemudian dibuatkan Surat Pengantar Desa kemudian dibawa ke Pelayanan SIAK Kecamatan.