Bawaslu Kabupaten Pemalang menggelar kegiatan rapat koordinasi desa anti money politik di Desa Pasir pada Senin siang, (28/10/2019). Kegiatan dihadiri oleh aparatur pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta kelembagaan desa seperti LKMD, BPD, serta RT dan RW.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu agenda dari Bawaslu Kabupaten Pemalang. Abdul Maksus, selaku narasumber yang juga merupakan anggota Bawaslu menyampaikan, kegiatan yang berlokasi di pendopo desa tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengertian kepada masyarakat terkait maraknya politik uang yang sering terjadi. Maksus, sapaan akrab komisioner Bawaslu Kabupaten Pemalang tersebut juga menghimbau agar warga tidak mudah tergiur dengan iming-iming uang yang diberikan oleh pihak-pihak tertentu dengan tujuan agar memilih salah satu calon serta mengajak seluruh masyarakat untuk menolak politisasi sara dan hoax.
“Jadilah pemilih yang cerdas, jangan mau dirayu dengan uang yang tidak seberapa besarnya, mari kita memilih dengan hati nurani” Ujarnya
Lebih lanjut dalam sambutannya, Maksus mengajak masyarakat untuk turut mengawasi setiap tahap pemilihan umum, pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pemalang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga berhak untuk melaporkan segala bentuk kecurangan dalam pemilu. Laporan disampaikan maksimal 7 hari setelah kejadian. Artinya,pelaporan yang melebihi 7 hari setelah kejadian dianggap telah hangus dan tidak dapat diproses.
Rapat koordinasi semakin komunikatif dengan banyaknya warga yang antusias menanyakan kepada narasumber. Selesai pemaparan materi dan tanya jawab, acara dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi oleh seluruh peserta rapat yang dipimpin oleh kepala desa serta penandatanganan deklarasai oleh kepala desa dan perwakilan warga.
Video pembacaan deklarasi dapat di lihat di https://youtu.be/wZmwFuD_DNo