Panitia Pemungutan Suara (PPS) Divisi Mutarlih atau Pemutakhiran Data Pemilih Desa Pasir kemarin, Senin (11/2/2019) menghadiri undangan rapat kerja KPU Kabupaten Pemalang di Hotel Winner Kabupaten Pemalang. Divisi mutarlih PPS Desa Pasir hadir bersama PPS lain se Kabupaten Pemalang dengan didampingi PPK masing-masing Kecamatan se Kabupaten Pemalang.
Dalam acara tersebut, dibahas mengenai alur pendataan pemilih pada pemilu 2019. Saat ini, kegiatan pemutakhiran data telah memasuki tahap pemeliharaan DPTHP-2 serta penambahan pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) serta pemilih DPTB.
DPK merupakan pemilih yang belum masuk pada DPTHP-2, sedangkan DPTB merupakan pemilih yang telah terdaftar di DPTHP-2 namun berencana melakukan pindah memilih di daerah lain karena beberapa faktor, seperti tugas belajar dan merantau.
Komisioner KPU Kabupaten Pemalang memberikan pemaparan mengenai hal tersebut. Menurut Divisi mutarlih PPS Desa Pasir, tahapan pemilu kali ini merupakan yang terumit. Pasalnya, banyak aturan-aturan baru yang diterapkan oleh KPU. Meskipun demikian, menurutnya setiap tahapan yang dilakukan bertujuan untuk menciptakan pemilu yang berkualitas, sehingga apapun tugas yang diberikan KPU akan dilaksanakan secara maksimal.
Sampai saat ini, lanjutnya, data DPK dan DPTB Desa Pasir masih nihil. Itu artinya, besar kemungkinan sampai pada hari dilaksanakannya pemilu nanti jumlah warga yang masuk dalam daftar pemilih tidak mengalami perubahan.
“Hanya saja, ada beberapa warga yang namanya dicoret dari DPT karena mengalami TMS meninggal dunia. Namun hanya dicoret, tapi tidak mengurangi jumlah.” Tambahnya