Sebanyak 28 warga Desa Pasir yang terdiri dari 5 laki-laki dan 23 perempuan, namanya di coret dari DPT atau Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu 2019. Hal tersebut dilakukan karena warga tersebut tercatat belum melakukan perekaman E KTP.
Alasan dilakukannya pencoretan dari DPT menurut Eko, Ketua PPS Desa Pasir yaitu sesuai dengan intruksi dari KPU Kabupaten melalui PPK. Bahwa peraturan yang berlaku sekarang adalah setiap warga yang akan menggunakan hak pilihnya wajib menunjukkan E KTP atau Surat Keterangan. Sehingga secara otomatis warga yang belum melakukan perekaman dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
“kami hanya melaksanakan perintah dari pusat. Memang sangat disayangkan, warga di Desa Pasir yang tercatat belum melakukan perekaman bisa dikatakan cukup banyak, yaitu 28 orang sehingga kami harus mencoretnya dari DPT. ” Ujar Eko.
Hal tersebut senada diungkapkan oleh sekretaris desa, Toyib. Menurutnya, kebijakan yang sekarang berlaku sangat merugikan warga. Pasalnya warga yang belum melakukan perekaman tidak bisa menggunakan hak pilihnya. “Padahal mayoritas warga kami yang belum melakukan perekaman berusia lanjut, sehingga akan menyulitkan bagi mereka untuk melakukan perekaman. Mudah-mudahan nantinya ada kebijakan dari KPU” Kata Toyib saat ditemui di kantor balai desa.
Pemerintah desa masih terus berupaya mensosialisasikan kepada warga, khususnya yang belum melakukan perekaman agar segera ke Kecamatan atau ke Capil dan melakukan perekaman.
Nantinya, saat warga yang namanya telah dicoret tersebut akan kembali dimasukkan ke DPT apabila memang telah melakukan perekaman dan datanya telah tercatat di data Capil.