PPS Pasir menghimbau seluruh warga Desa Pasir agar tidak golput pada hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April mendatang. Peran serta warga dalam memberikan hak suaranya merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam rangka mensukseskan gelaran Pemilu 2019.

Melalui berbagai macam media sosial dan interaksi langsung, PPS Pasir selalu menghimbau kepada warga agar menyempatkan waktu pada 17 April mendatang untuk datang ke TPS dengan membawa undangan dan KTP.

Pertama kali dalam sejarah di Indonesia, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota Dewan dalam satu pemilihan, merupakan titik awal bagi kita untuk menjadi warga negara yang baik. Melalui suara yang kita berikan, masa depan bangsa bisa kita tentukan.

PPS Pasir juga menghimbau bagi warga Pasir yang pada saat hari pemungutan suara nanti tidak bisa memberikan suaranya di TPS asal, agar segera mengurus surat pindah memilih (A5). Surat pindah memilih merupakan salah satu  solusi bagi warga yang sedang melaksanakan tugas di luar daerah, sedang berada di Rumah Sakit, atau sedang menjalani tahanan.

Warga yang masuk dalam kategori tersebut dihimbau agar segera menghubungi PPS/PPK/KPU di tempat asal atau PPS/PPK/KPU ditempat tujuan untuk diterbitkannya surat A5 sehingga nantinya bisa menggunakan hak pilihnya di tempat yang sekarang. Kepengurusan A5 ini telah diperpanjang oleh KPU hingga 10 April mendatang.

Tingkat Partisipasi warga Pasir dalam menggunakan hak pilihnya bisa dikatakan masih rendah. Pada Pemilihan Gubernur Tahun 2018 lalu, tingka partisipasi warga hanya mencapai 60%. Hal ini tentu sangat memprihatinkan karena dengan presentasi tersebut merupakan indikator bahwa kesadaran warga dalam memilih masih rendah.

“Bukan masalah siapa pilihannya, tapi datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya itulah yang menjadi prioritas kami. Kami mentargetkan agar tingkat partisipasi warga dalam memilih meningkat menjadi 70%. Untuk itulah kami gencar dalam melakukan sosialisasi.” Ujar Ketua PPS Pasir.

Bagi warga yang tidak mendapat undangan karena tidak terdaftar dalam DPT, nantinya masih dapat menggunakan hak pilihnya, dengan syarat memiliki KTP/Suket sesuai domisili.

“Datang saja ke TPS dengan membawa KTP atau Suket kalau memang saudara tidak terdaftar dalam DPT. KPU benar-benar memberi kemudahan bagi warga dalam memilih. Jadi manfaatkan hal tersebut dengan baik.” Tambahnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.Email address is required.