KPU, sebagai lembaga yang memiliki wewenang menyelenggarakan pemilu dituntut harus memberikan pelayanan yang maksimal, baik pelayanan kepada warga maupun kepada negara.
Berangkat dari hal tersebut, di era yang serba modern ini KPU telah melakukan berbagai upaya yang dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam partisipasinya mensukseskan pemilu.
Salah satu langkah nyata yang diambil oleh KPU adalah dengan melibatkan peran masyarakat untuk mengecek daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan beberapa waktu yang lalu. KPU secara resmi telah mendirikan posko Gerakan Melindungi Hak Pilih atau GMHP yang tersebar di tingkat desa. Posko ini nantinnya akan menjadi tempat bagi masyarakat yang akan melakukan pengaduan terkait dengan kevalidan DPT.
Masyarakat dipersilahkan untuk melakukan pengaduan, terkait dengan data yang masih belum valid, maupun masyarakat yang merasa namanya belum tercantum dalam DPT.
Masing-masing desa melalui PPS telah mendapat sebuah spanduk bertuliskan “Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih”. Selanjutnya spanduk tersebut diwajibkan dipasang di balai desa sekaligus sebagai tempat pengaduan warga.
Dengan adanya posko seperti ini, diharapkan setiap warga yang sudah memiliki hak pilih benar-benar mendapat hak untuk memilih, karena berdasarkan pengalaman yang sudah, masih banyak warga yang hak pilihnya tidak dapat digunakan karena tidak terccantum dalam DPT. Sehingga harapannya warga dapat memanfaatkan posko ini dengan sebaik-baiknya sehingga data pemilih yang digunakan pada April 2019 mendatang benar-benar data yang berkualitas.