Sudah selayaknya pemerintah desa harus transparan dan terbuka kepada publik, terutama dalam hal keuangan desa. Bukan tanpa alasan, kalau melihat dari undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sudah sangat gamblang dijelaskan bahwa pemerintah desa harus terbuka kepada masyarakat. Masyarakat berhak tahu berapa dan kemana kucuran dana yang dialokasikan pemerintah pusat untuk desa. Jangan sampai dana yang dialokasikan tersebut menjadi rahasia dan dampaknya menimbulkan prasangka buruk bagi masyarakat.
Melihat semakin kritisnya masyarakat dewasa ini terhadap sepak terjang pemerintah desa, menjadi satu dari beberapa alasan yang tak bisa dihindarkan bagi pemerintah desa untuk melaksanakan apa yang telah diamanatkan dalam undang-undang tersebut.
Melihat hal tersebut, Pemerintah Desa Pasir pun menjawab rasa penasaran masyarakat yang ingin tahu seperti apa anggaran pendapatan dan belanja desa. Beberapa waktu yang lalu, secara resmi pemerintah desa telah memasang spanduk yang berisi jumlah pendapatan desa, belanja desa, serta rincian penggunaan dana desa. Spanduk berukuran 1,5 x 2 meter tersebut terpasang dipapan pengumuman pada halaman depan balai desa.
Harapannya, dengan dipasangnya spanduk tersebut masyarakat dapat mengetahui anggaran pendapatan dan belanja desa tahun ini. Pemerintah Desa pun membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat yang kurang puas dengan isi spanduk tersebut untuk menanyakan langsung kepada pemerintah desa. Segala kritikan dan saran siap ditampung oleh pemerintah desa guna menjadi acuan agar kedepannya menjadi lebih baik.