Panitia Pemungutan Suara atau PPS Desa Pasir telah membuka pendaftaran calon anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.

Hal ini sesuai dengan edaran dari KPU Kabupaten Pemalang Nomor : 359/PP.05.3-Pu/04/KPU-Kab/V/2018 tentang pendaftaran calon anggotaKelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.

                Adapun persyaratan untuk menjadi anggota KPPS meliputi :

  1. Warga negara lndonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Berdomisili dalam wilayah keqa KPPSffPS;
  4. Dalam hal persyaratan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan (3), bagi KPPS tidak dipenuhi di wilayahflokasi TPS yang bersangkutan, anggota KPPS dapat diambil dari desa terdekat;
  5. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal lka dan cita+ita Proklamasi 17 Agustus ‘1945;
  6. Mempunyai integritm, pribadi yang kuat, iuiur dan adil;
  7. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waKu 5 (lima) tahun tidak lagi menladi anggota Partai Politik yang dibuKikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  8. Mampu secaralasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Berpendidikan paling rendah sekolah laniutan tingkat atas atau sederaiat;
  10. Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah laniutan tingkat atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada angka (9) bagi KPPS tidak dipenuhi, maka dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung dibuKikan dengan surat pemyataan;
  11. Tidak pemah dipidana penjara berdmarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjan 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Tidak pemah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP;
  13. Belum pemah menjabat 2 (dua) kali periode berturut turut dengan jabatan yang sama yaitu 2005-2009 (periodepertama) , 2010-2014 (periodekedua), 2015-2018 (periode ketiga) sebagai anggota KPPS;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  15. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (14) adalah tidak berada dalam satu ikatan perkawinan antara sesama Anggota KPPS, PPS, dan PPK, antara Anggota KPPS, PPS, PPK dengan Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, antara Anggota KPPS, PPS dan PPK dengan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu di Kabupaten/Kota, serta Anggota KPPS, PPS, dan PPK dengan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Kelengkapan persyaratan, meliputi:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KIP) EleKronik;
  2. Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh peiabat yang benrenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat
  3. Surat pemyataan yang bensangkutan: a. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal lka dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; b. tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam iangka waKu 5 (lima) tahun; c. tidak pemah dipidana peniara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana peryara 5 (lima) tahun atau lebih; d. bebas dari penyalahgunaan narkotika; e. tidak pemah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pemah menladi anggota KPPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan; f. belum pemah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota KPPS; g. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. bermaterai 6.000 dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran Pengumuman ini;
  4. Surat keterangan kesehatan dari puskemas atau rumah sakit umum daerah;
  5. Daftar riwayat hidup;
  6. Pas Photo Benrama Ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;

Pendaftaran dilaksanakan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat,

                Bagi masyarakat Desa Pasir yang berminat mendaftar sebagai anggota KPPS dapat mendownload berkas-berkas di sini. Hal-hal yang kurang jelas dapat langsung ditanyakan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pasir, atau menghubungi no telepon 085291070892 (Ketua PPS)

Leave a Reply

Your email address will not be published.Email address is required.