PPS Desa Pasir bersama Pemerintah Desa terus mengupayakan agar warga yang belum memiliki E KTP atau Surat Keterangan agar segera melakukan perekaman. Hal tersebut terus dilakukan mengingat jumlah warga yang belum memiliki E KTP atau Surat Keterangan mencapai 200 orang.
Kepemilikan E KTP dewasa ini sangatlah penting. Mengingat kegunaan dari E KTP itu sendiri selain sebagai identitas diri juga digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan berbagai macam hal, seperti persyaratan penerima bantuan, pembuatan surat keterangan lain, persyaratan melakukan pencoblosan, serta direncanakan pada pilkades yang akan datang sudah menggunakan E Voting, sehingga diwajibkan bagi warga untuk memiliki E KTP.
Menurut data yang terupdate dari Capil, Desa Pasir menempati urutan kedua se kecamatan Bodeh dengan jumlah warga yang belum melakukan perekaman. Data tersebut diambil berdasarkan hasil coklit PPDP pada tahap awal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah beberapa bulan yang lalu.
Meskipun PPS Desa Pasir telah memberikan surat pemberitahuan, tetapi hingga saat ini belum ada peningkatan yang signifikan. Beberapa warga yang belum melakukan perekaman terkendala umur yang sudah lansia. Faktor jarak ke Kecamatan yang lumayan jauh juga menjadi hambatan warga untuk melakukan perekaman.
Pemerintah Desa pun telah berupaya memberikan sosialisasi kepada warga melalui Kepala Dusun, Ketua RT dan RW lewat forum-forum seperti tahlil, pengajian rutin, maupun kegiatan-kegiatan lain. Menurut Sekretaris Desa, Toyib, dengan memberikan sosialisasi lewat pendekatan-pendekatan seperti itu akan jauh lebih mengena. Karena warga yang bersangkutan akan langsung diberikan pemahaman mengenai pentingnya kepemilikan E KTP.
“Kami terus berupaya agar seluruh warga memiliki E KTP. Melalui forum-forum kegiatan warga ditingkat RT kami melakukan pendekatan dan sosialisasi. Harapannya adalah kesadaran warga akan semakin tinggi”, Ungkapnya
2 comments to “PPS dan Pemerintah Desa Himbau Warga Segera Lakukan Perekaman”
rani - December 13, 2018
apa manfaat yang didapatkan?
AdminDesa - December 14, 2018
E KTP sebagai identitas kepedudukan tentunya memiliki banyak manfaat. Salah satunya sebagai syarat administrasi yg harus dibawa saat akan menggunakan hak pilih dalam pemilu. Lebih dari itu, warga dapat memanfaatkan E KTP tersebut sebagai identitas pribadi dan sebagai syarat kelengkapan administrasi ketika akan mengurus berbagai macam keperluan, seperti pencairan bantuan, tunjangan, dan keperluan lain yang membutuhkan kelengkapan administrasi.