Alur Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 telah sampai pada tahap pengumuman DPT atau Daftar Pemilih Tetap. Beberapa waktu yang lalu, PPS Desa Pasir telah menerima saliinan DPT dari KPU Kabupaten Pemalang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Salinan DPT tersebut kemudian diumumkan secara luas kepada masyarakat dengan dipasang di papan pengumuman Balai Desa dan ditempat-tempat strategis di masing-masing wilayah sesuai dengan TPS masing-masing.
Daftar Pemilih Tetap pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 di Desa Pasir berjumlah 2.040 pemilih dengan rincian sebagai berikut:
TPS 001 : 536 pemilih; TPS 002 : 558 pemilih; TPS 003 : 387 pemilih; TPS 004 : 559 pemilih.
Warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap tersebut nantinya dipastikan akan mendapat undangan untuk datang ke TPS pada 27 Juni mendatang. Meskipun Daftar Pemilih sudah ditetapkan, tidak tertutup kemungkinan masih ada warga yang belum masuk ke DPT . Namun, hal ini bukan berarti warga yang belum masuk di DPT tidak dapat memilih. Warga yang tidak masuk dalam DPT tersebut nantinya tetap dapat menggunakan hak pilihnya asalkan mampu menunjukkan E KTP sesuai dengan domisilinya.
Salinan DPT di Desa Pasir sendiri telah selesai dipasang sesuai dengan arahan dari KPU Kabupaten Pemalang, kemarin minggu (29/4). Untuk salinan DPT TPS 001 dipasang berdekatan dengan lokasi TPS yaitu di RT 04. DPT TPS 002 dipasang di depan kantor Polindes, RT 07. DPT TPS 003 dan TPS 004 masing-masing di pasang di RT 010 dan RT 013.
Diharapkan dengan diadakannya pengumuman DPT ini, masyarakat bisa melihat dan mencermati nama-nama pemilih yang masuk pada DPT. Selain itu, dalam cover DPT juga tertulis himbauan bagi masyarakat yang belum memiliki E KTP atau Surat Keterangan untuk secepatnya segera melakukan perekaman di Kantor Kecamatan agar nantinya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.