Informasi bagi seluruh warga Desa Pasir yang belum memiliki E KTP atau Surat Keterangan, untuk segera melakukan perekaman di Kantor Kecamatan atau dapat langsung ke Dindukcapil agar segera dapat diproses kepemilikan E KTP atau surat keterangan.
Hal ini berkaitan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 dan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Setiap warga yang memiliki hak pilih diwajibkan menunjukkan E KTP atau Surat Keterangan pada saat akan menggunakan hak pilihnya/mencoblos di TPS. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2018 pasal 7 ayat 2 yang berbunyi “Dalam memberikan suara di TPS, pemilih menunjukkan C6-KWK dan WAJIB menunjukkan KTP-EL atau Surat Keterangan kepada KPPS”.
Bagi warga yang baru berusia 17 tahun pada saat hari pencoblosan, dapat melakukan perekaman satu minggu sebelum hari pencoblosan dilaksanakan.
Himbauan ini resmi diumumkan oleh KPU melalui PPS, serta resmi dari Pemerintah Desa Pasir.
Demikian untuk dapat diperhatikan.