Kemarin, selasa (9/3) PPS Desa Pasir menggelar Rapat Pleno Terbuka DPHP atau Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 di Pendopo Balai Desa Pasir.

Rapat yang dimulai pukul 14.00 ini dihadiri oleh seluruh anggota PPS, Sekretariat PPS, PPL/PPD, PPDP serta Tim Sukses dari masing-masing pasangan calon sebanyak dua orang. Acara tersebut merupakan salah satu bagian dari serangkaian tahapan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.

Agenda utama dalam rapat pleno tersebut adalah pembacaan rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih. Rekapitulasi data pemilih tersebut merupakan data hasil pencoklitan yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu oleh PPDP. Hasil pemutakhiran tersebut meliputi jumlah pemilih baru, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat, jumlah pemilih diperbaiki, serta jumlah pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik.

Dalam sambutannya, ketua PPS Desa Pasir, Eko Gunanto mengatakan bahwa rekapitulasi hasil pemutakhiran data ini merupakan hasil kerja keras dari PPDP se Desa Pasir. PPS Pasir sangat mengapresiasi kerja keras PPDP selama satu bulan penuh.

“Tanpa adanya PPDP, sangat tidak mungkin rapat pleno ini dapat digelar, karena agenda utama kita ya membacakan rekap hasil pemutakhiran atau pencoklitan yang dilakukan PPDP.” Ujarnya

Selain pembacaan rekapitulasi hasil pemutakhiran, salah satu agenda penting lainnya adalah sosialisasi berkaitan dengan pemilih yang tidak memiliki E KTP. Eko menambahkan, jumlah pemilih yang tidak memiliki KTP E di Desa Pasir bisa dikatakan sangat banyak. Yaitu berjumlah 228. Kalau dibandingkan dengan desa lain di Kecamatan Bodeh, di Desa Pasir merupakan jumlah terbanyak kedua, setelah Desa Longkeyang. Dirinya mendesak agar pemerintah desa dapat membantu memberikan pengarahan kepada warga yang belum memiliki E KTP agar segera melakukan perekaman. Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat nantinya pada saat pencoblocan, pemilih harus menunjukkan KTP elektronik kepada petugas KPPS. Apabila tidak bisa menunjukkan maka pemilih tersebut tidak diperbolehkan mencoblos.

Setelah selesai memberikan sambutan serta membacakan rekapitulasi hasil pemutakhiran, Ketua dan anggota PPS kemudian menandatangani berita acara rapat pleno, kemudian melakukan serah terima lampiran berita acara tersebut kepada PPL/PPD serta kepada masing-masing tim sukses pasangan calon. Acara ditutup dengan foto bersama antara PPS, PPL serta tim sukses.

Penandatanganan berita acara oleh PPS

 

Serah terima lampiran berita acara oleh PPS kepada PPL dan Tim Sukses
Foto bersama antara PPS, PPL dan Tim Sukses

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.Email address is required.