Sesuai dengan peraturan KPU No 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, bahwa tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 telah memasuki tahap pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Tahap pemutakhiran data dan daftar pemilih ini merupakan bagian yang sangat penting. Dimana didalamnya terdapat proses penyusunan daftar pemilih melalui tahap pencocokan dan penelitian. Tahap pencocokan dan penelitian ini dimaksudkan untuk mengecek daftar pemilih yang sudah terekap dalam DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan). DP4 ini yang nantinya menjadi bahan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) untuk dilakukan pencocokan dan penelitian.
Tahap pencocokan dan penelitian (coklit) akan dimulai tanggal 20 Januari sampai 18 Februari 2018. PPDP akan mendatangi rumah warga untuk melakukan penelitian data. Nantinya apabila ada data warga yang masih belum valid akan segera dilakukan perbaikan. Ketidakvalidan data tersebut diantaranya apabila ada warga yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih namun masih masuk dalam daftar pemilih, atau ada warga yang sudah memiliki hak untuk memilih namun belum masuk dalam daftar pemilih.
Seyogyanya, PPDP merupakan salah satu faktor utama penentu kevalidan data. PPDP adalah ujung tombak dari KPU. Kinerja seorang PPDP menjadi hal yang patut diperhatikan. Mereka harus benar-benar melakukan pendataan secara cermat dan teliti. Karena jika penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pemilu selanjutnya akan terganggu.
Bagi warga yang memang sudah memiliki hak untuk memilih agar dipastikan didatangi oleh petugas, untuk kemudian memberikan informasi data yang akurat ataupun segera mendaftarkan anggota keluarganya yang sudah memiliki hak pilih tetapi belum masuk dalam data pemilih. Persiapkan Kartu Keluarga, KTP E, ataupun Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil agar petugas lebih mudah untuk mendata. Segera menghubungi ketua RT/RW atau PPS setempat apabila dalam rentang waktu 20 Januari sampai 18 Februari petugas belum mendatangi rumah anda.
Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.
5 comments to “Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih PILGUB JATENG 2018”
Rani S - May 13, 2018
apa saja syarat yang dibutuhkan sebaai pemilih?
Rani S - May 13, 2018
apa saja syarat yang dibutuhkan sebaai pemilih??
Rani S - May 13, 2018
APA SAJA SYARAT YANG DI PERLUKAN?
Rani S - May 13, 2018
APA SAJA SYARAT YANG DI PERLUKAN????
AdminDesa - May 13, 2018
Terdaftar sebagai warga diwilayah penyelenggara pemilihan, dibuktikan dengan identitas diri (KK, KTP Elektronik atau Surat Keterangan). Serta telah berusia 17 Tahun atau sudah menikah.
Terima Kasih.Jangan lupa mengisi vote survey website. 🙂 AdminDesa