Pentingnya transparansi pengelolaan keuangan desa merupakan sebagai bentuk nyata adanya UU Desa pasal 24 yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan,
pasal 26 ayat (4) huruf f Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. kemudian dalam pasal 27 huruf c dan d kepala desa wajib memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
pada pasal 68 ayat (1) huruf a berbunyi masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan Pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa dan yang terakhir pasal 86 ayat (1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan (5) Sistem informasi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.
Atas dasar UU Desa tersebut pemerintahan desa di Kabupaten Pemalang telah melaksanakan keterbukaan informasi publik berupa infografis. Infogrfis tersebut dalam bentuk softcopy yang dipublis melalui media sosial Twetter, Instagram dan Website resmi desa sedangkan yang hardcopy dicetak dalam bentuk banner dan dipasang di kantor kepala desa tiap daerah,
Has one comment to “Untitled”
BERTEGUH dibawah pohon - November 2, 2017
Transparan,akuntable akan lebih kuat lg klo dbarengi dg tingkat parstisipan yg tinggi dr masarakat, ini bukti trust masarakat pd penyelenggara pemerintah ada