Dua hal berbeda tapi dianggap sama oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Tidak sedikit masyarakat kita yang beranggapan bahwa Lurah dan Kades merupakan dua jabatan yang sama. Inilah persepsi masyarakat yang harus kita luruskan. Dalam konteks Pemerintahan Indonesia, pada dasarnya Lurah merupakan pemimpin sebuah kelurahan, dimana jabatan tersebut langsung ditunjuk oleh pemerintah Kabupaten/Provinsi, berstatus sebagai PNS dan bertanggungjawab sepenuhnya kepada Camat. Sementara Kepala Desa atau sering kita sebut Kades merupakan Pemimpin tertinggi dari pemerintahan desa. Dipilih langsung oleh masyarakat setempat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kepala Desa dapat dijabat oleh siapa saja yang telah memenuhi sayarat. Kades juga tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat.
Pak Lurah? Ya itulah panggilan yang akrab kita dengar ditelinga. Sebuah kekeliruan yang telah menyelimuti mindset masyarakat. Entah karena lebih mudah diucapkan atau memang karena sudah menjadi sebuah kebiasaan dari zaman dahulu. Tidak ada salahnya mulai sekarang kita harus merubah sudut pandang masyarakat terhadap hal yang menurut sebagian orang merupakan hal sepele.
Secara garis besar, jabatan Lurah lazim digunakan untuk pemimpin sebuah Kelurahan, sedangkan Kepala Desa merupakan pemimpin sebuah Desa. Apakah Kelurahan dan Desa berbeda? Jelas berbeda. (Baca:UU No 6 Tahun 2014 dan UU NO 32 Tahun 2004 Pasal 127 )
Kelurahan biasanya terletak didaerah perkotaan. Di Kabupaten Pemalang sendiri terdapat beberapa kelurahan, seperti kelurahan Bojongbata, Widuri, Bojongnangka, Kebondalem, Sugihwaras, Mulyoharjo, Paduraksa, dan Purwoharjo.
Jadi, tidak ada salahnya mulai dari sekarang kita rubah mindset masyarakat tentang Pak Lurah dan Pak Kades. Berikan pemahaman yang lurus kepada masyarakat. Walaupun sebagian masyarakat menganggap ini merupakan hal kecil dan sepele. Tapi bukankah Sebuah Hal besar terjadi karena diawali hal kecil??